60 Karyawan Tak Terima Gaji
DURI-Sebanyak 12 LSM di Duri mempertanyakan itikad baik PT
Timas Suplindo–SLN yang telah merekrut 60 anggota LSM itu. Pasalnya, 60 anggota LSM yang sudah menandatangani kontrak kerja selama tiga
bulan itu, tidak dibayarkan hak-haknya. Pada bulan pertama gaji hanya dibayarkan kepada 3 ketua LSM, setelah itu tak ada pembayaran gaji sama sekali.
Kepada Riau Mandiri, Rabu (10/3), Bahari, juru bicara 12 LSM didampingi sejumlah ketua LSM lain, menjelaskan, mereka direkrut PT Timas atas kesepakatan tertanggal 18 Januari 2010 lalu. Dalam kesepakatan yang tandatangani branch manager PT Timas itu, ditegaskan bahwa PT Timas akan menerima 5 orang per LSM.
Kesepakatan ini kemudian dibuktikan dengan diterimanya perwakilan karyawan itu dan mereka pun sudah menandatangani kontrak kerja. Namun sayang, hingga saat ini pembayaran gaji belum mereka terima.
“Gaji Februari hanya diberikan kepada 3 ketua LSM, sementara gaji karyawan yang sudah menandatangi kontrak belum dibayarkan. Ini yang kami tuntut. Mereka (PT Timas-red) selalu menjadikan kami tameng, jika ada permasalahan, tapi hak kami tak dibayarkan,” jelas Bahari.
Tak kunjung dibayarkannya gaji itu, membuat puluhan anggota LSM berang. Mereka pun mempertanyakan masalah itu ke pihak managemen. Bukan gaji yang diterima, namun salah seorang ketua LSM malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penghinaan.
“Kami merasa sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang seperti ini. Sejak awal perusahaan terus meminta back up pada kami LSM dengan perjanjian yang jelas. Namun kemudian mereka ingkar janji,” ujarnya.
Karena tak melihat itikad baik PT Timas menyelesaikan persoalan ini, 12 Ketua LSM ini pun mendatangi UPTD Disnaker Mandau. Namun ternyata keberadaan PT Timas belum terpantau oleh pihak Disnaker disebabkan perusahaan itu belum melapor.
“Kami sudah dua kali memanggil perusahaan ini, namun tak kunjung hadir,” jelas Kepala UPTD Disnaker Mandau Ramlis.
HRD Coordinator PT Timas Cepie Feishal Luthfi, yang dihubungi via seluler menjelaskan, dalam kesepakatan kerja yang berlaku, karyawan digaji sejak mulai aktif bekerja. Namun itu hanya kontrak kerja sementara. Pihaknya mensinyalir ada kontrak yang tidak sah.
“Kami mempertanyakan dulu keberadaan LSM ini, bahkan beberapa kontrak dari mereka itu kami anggap tidak sah karena mereka meminta kepada kami dengan intimidasi dan memaksa, itupun di luar jatah yang ditentukan dan kualifikasi merekapun di luar yang kami harapkan," ujar Cepie.
Terkiat laporan keberadaan perusahaan itu ke UPTD Disnaker Mandau, Cepie menjelaskan, sesuai arahan Disnaker Propinsi, mereka hanya diarahkan untuk mengirimkan surat tembusan ke Disnaker Kabupaten. n sus
SUMBER : http://www.riaumandiri.net
A R S I P
Browse: Home > Belasan LSM Tagih Janji PT Timas
Senin, 12 April 2010
Belasan LSM Tagih Janji PT Timas
Email Ke GM-IKJM
Bagi rekan-rekan yang ingin mengirimkan Artikel, kirim melalui email gm_ikjm@ymail.com
Powered by
0 Comments:
Posting Komentar