PANITIA Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Kabupaten Bengkalis menghimbau kandidat bupati dan wakil bupati, tim kampanye dan masyarakat, untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Bengkalis.
Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, kampanye dilakukan selama 14 hari. Untuk Pilkada Bengkalis, kampanye dilakukan mulai tanggal 17-30 Mei mendatang.
“Kami menghimbau seluruh pasangan calon, termasuk tim kampanye dan masyarakat, hendaknya mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Jika ini dilakukan, maka pelanggaran tindak pidana Pemilu,’’ ujar Ketua Panwas Kecamatan Bengkalis, Marzuli Ridwan, Ahad (24/4) kemarin.
Menurutnya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009, dengan jelas ditegaskan, masa kampanye pasangan calon adalah selama 14 hari dan dimulai dengan pelaksanaan rapat paripurna DPRD tentang penyampaian visi dan misi calon bupati/wakil bupati.
‘’Artinya, jika saat ini ada kampanye yang dilakukan di luar jadwal, baik oleh calon, tim kampanye, relawan atau masyarakat, jelas itu sebuah pelanggaran tindak pidana Pemilu, dan yang bersangkutan dapat dikenai ancaman pidana,’’ katanya.
Dikatakan, sesuai Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, bentuk-bentuk kampanye dalam Pemilu kepala daerah di antaranya meliputi pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, melalui radio/televisi.
Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, debat publik/debat terbuka antar calon, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggaran peraturan perundang-undangan.
‘’Jika semua item ini dilakukan di luar jadwal kampanye, maka dapat dikategorikan pelanggaran tindak pidana Pemilu, termasuk penyampaian visi misi dan program kerja,’’ imbuhnya lagi.
Bagaimana dengan berbagai atribut dan baliho yang menjamur di Kota Bengkalis dan sekitarnya dengan dalih sosialisasi calon? Sepanjang alat peraga itu tidak memuat visi misi dan program kerja atau kata-kata yang dapat dimaknai sebagai ajakan untuk memperoleh dukungan, maka dinyatakan tidak melanggar.
Sumber : riaupos.com
Laporan EVI SURYATI, Bengkalis evisuryati@riaupos.com
0 Comments:
Posting Komentar