Liputan 6 - 2 jam 21 menit lalu
Liputan6.com, Polewali: Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding dan 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa periode 2004-2009 dituntut 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (7/4). Jaksa menilai, para terdakwa terbukti memanipulasi data perjalanan dinas dan anggaran rumah dinas fiktif hingga merugikan negara senilai Rp 1,2 milyar rupiah.
"Kendati para terdakwa telah mengembalikan dana ke kas Pemerintah Daerah setempat sejak kasus ini terkuak, namun tidak serta merta membebaskan para terdakwa dari tuntutan," kata Aksan Thamrin, jaksa dalam persidangan itu.
Kuasa hukum terdakwa Hatta Kainang menilai, kasus ini tidak memenuhi unsur korupsi seperti yang didakwakan jaksa. Sejak awal, katanya, kasus ini tak layak diteruskan ke pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(ARL/SHA)
0 Comments:
Posting Komentar