Generasi Muda - Ikatan Keluarga Jawa Mandau

(GM-IKJM)

Sekretariat Jl. Sejahtera No. 75 Duri, Mobile : 0813 7121 2395 - 0813 785 70702

Email : gm_ikjm@ymail.com - Blog : http://gm-ikjm.blogspot.com

Translate


A R S I P





Selasa, 13 April 2010

Membangun “Kontrak Moral-Politik Baru”



Trisno S. Sutanto**

“The perils of uncontrolled power are perennial reminders of the
virtues of a democratic society; particularly if a society should
become inclined to impatience with the dangers of freedom and
should be tempted to choose the advantages of coerced unity at
the price of freedom.”

Reinhold Niebuhr1

“bahaya kekuatan tak terkendalikan terus-menerus sepanjang tahun peringatan kebajikan masyarakat demokratis; terutama jika masyarakat harus
menjadi cenderung kurang sabar dengan bahaya kebebasan dan
harus tergiur memilih keuntungan memaksa persatuan
harga kebebasan. ”

Reinhold Niebuhr1


Kutipan di atas diambil dari Reinhold Niebuhr, salah seorang teolog Protestan dari
Amerika paling terkemuka abad ke-20. Apa yang ditulisnya—lebih dari 60 tahun lalu!—
sampai sekarang, menurut saya, masih bergema kuat dalam pengalaman kita sekarang.
Makin banyak suara orang-orang yang “tidak sabar dengan bahaya-bahaya kebebasan”,
lalu mulai ramai-ramai merindukan figur pemimpin (maha) kuat yang, bagai Sang Bapak
(atau Sang Ibu, terserah Anda!), menjanjikan keamanan, kedamaian, ketenteraman,
“kesatuan yang dipaksakan” (coerced unity) yang harus dibayar dengan kebebasan.
Tetapi kita tahu persis harga sebenarnya: the perils of uncontrolled power yang
sangat berbahaya itu. Dan bagi Niebuhr, seharusnya kenangan buruk padanya, kenangan
pada harga yang sangat mahal ketika kekuasaan yang tak dapat dikendalikan itu meminta
kurban-kurbannya, dapat menjadi peringatan abadi bagi nilai-nilai keutamaan demokrasi.
Harap dicatat, Niebuhr menulis traktatnya di tengah pertarungan melawan Fasisme yang
sudah menyeret seluruh dunia ke dalam perang yang mengerikan. Bagi Niebuhr—dan
saya berharap bagi kita semua juga—kekuasaan yang tidak dapat dikendalikan adalah
monster paling berbahaya bagi tatanan kehidupan bersama yang bermartabat dan beradab.
Di situlah demokrasi menjadi kata kunci. Sebab, masih mengikuti Niebuhr,
demokrasi merupakan tatanan dan mekanisme organisasi sosial satu-satunya di mana
kebebasan dan keteraturan, freedom and order, alih-alih saling meniadakan, justru dapat
saling mendukung dan mengembangkan. Manusia membutuhkan keduanya: kebebasan
dan keteraturan. Tanpa kebebasan, manusia tidak dapat mengembangkan seluruh potensi,
bahkan harkat dan martabat kemanusiaannya. Tetapi tanpa keteraturan, kebebasan mutlak
yang dibayangkan oleh para penganut libertarian hanya akan menimbulkan anarki dan,
pada gilirannya, membuat orang merindukan kekuasaan absolut yang dapat memaksakan
keteraturan—dengan harga mengorbankan kebebasannya!

------------------------------------------------------------------------------------------

Niebuhr menulis traktat teologi politiknya untuk mengingatkan bahaya-bahaya itu,
sembari mencari jalan tengah yang dapat menaungi dan menyeimbangkan, sampai pada
batas-batas yang dapat diterima, kebutuhan eksistensial bagi kebebasan dan keteraturan.
Itulah sebabnya demokrasi, kata Niebuhr, tidak boleh begitu saja disamakan dengan
kebebasan per se. Suatu tatanan demokratis yang ideal berusaha mencari “kesatuan di
dalam kondisi-kondisi kebebasan; dan mempertahankan kebebasan di dalam kerangka
keteraturan.” Karena itulah bagi Niebuhr demokrasi membutuhkan sokongan dan
pembenaran lebih dari sekadar kultur liberal yang terlalu optimis dan mengagungagungkan
kebebasan individu (sehingga sering tergelincir menjadi libertarian), maupun
para pengeritik demokrasi yang terlalu pesimis pada kemampuan rasional individu
(sehingga menyerahkan segala urusan pada negara, atau pada otoritas lain di luar dirinya,
seperti agama). Mengembangkan demokrasi berarti menjalani jalan terjal dan licin di
antara kedua ekstrem itu. Suatu tatanan demokratis, karenanya, membutuhkan rasa
percaya diri pada kemampuan rasional manusia untuk mengatur diri sendiri,
mengusahakan capaian-capaian tentatif dalam menangani masalah bersama, sekaligus
menyadari keterbatasan capaian-capaiannya. Diktum teologi politik Niebuhr bisa
diringkaskan (diambil dari teks yang sama) begini: “Man’s capacity for justice makes
democracy possible; but man’s inclination to injustice makes democracy necessary.”
Saya mengambil Niebuhr sebagai pintu masuk ke dalam persoalan krusial yang
akan kita bicarakan—persoalan “demokrasi substansial”, memakai istilah panitia, atau
pencarian suatu “kontrak moral-politik baru” dalam istilah saya—sebab, menurut saya,
pergulatan Niebuhr masih sangat gayut dengan pencarian kita bersama itu. Tetapi tulisan
ini tidak bermaksud mendedah dan memaparkan pergulatan pemikiran Niebuhr secara
rinci. Apa yang mau dilakukan di sini jauh lebih sederhana: saya ingin mengambil seratserat
pemikiran yang berkembang dalam diskusi mutakhir mengenai kebutuhan bagi
demokrasi yang lebih substantif, yakni demokrasi yang berbasiskan HAM,2 lalu
meletakkannya dalam proses konsolidasi demokra(tisa)si yang sedang berlangsung, untuk
pada tahapan terakhir membuka ranah bagi perumusan agenda bersama ke depan. Dengan
sengaja saya menulis “demokra(tisa)si” untuk mempertegas, bahwa saya lebih melihat
demokrasi sebagai proses yang terus terbuka, bukan sebagai tatanan yang sekali jadi.
Dengan kata lain, demokrasi selalu harus dibaca sebagai proses demokratisasi, yakni
proses penguatan, pendalaman, dan perluasan (strengthening, deepening, dan
broadening) demokrasi, seperti nanti dijelaskan di bawah.
Kontrak Moral-Politik Baru
Sebelum melangkah lebih jauh, ijinkan saya memberi dua catatan penting
mengenai istilah yang dipakai di sini: “kontrak moral-politik”. Pertama, istilah “kontrak”
di sini mohon jangan dipahami seperti, misalnya, kontrak/perjanjian jual-beli antara dua
pihak yang rinci dan tertulis, tetapi lebih dalam artian yang umum dipakai dalam tradisi
filsafat politik. Di situ kontrak merujuk pada gagasan dasar demokrasi, bahwa rakyat
(bukan negara!) yang sesungguhnya merupakan pemegang kedaulatan tertinggi yang—
melalui kontrak, misalnya mekanisme pemilu yang luber dan jurdil—memberikan

------------------------------------------------------------------------------------------

sebagian kedaulatannya pada pemerintah untuk mengurusi tatanan kehidupan bersama.
Tetapi pemberian kedaulatan itu saja tidak cukup, karena dapat menjebak jadi
pendelegasian kewenangan sepenuhnya, dan menghasilkan delegative democracy yang
berbahaya (nanti saya akan kembali pada soal ini). Diperlukan langkah berikutnya, yakni
upaya terus menerus untuk mengontrol dan meminta pertanggungjawaban negara (atau
partai politik, sebagai saluran sah dalam tatanan demokratis). Jadi kontrak sekaligus
mengandaikan akuntabilitas, baik vertikal (rakyat-pemerintah) maupun horisontal (antara
lembaga-lembaga pemerintahan), dan transparansi.
Di sini saya mengikuti, sekaligus menyederhanakan, pemahaman demokrasi yang
dipakai tim DEMOS dalam riset mereka. Berangkat dari argumen David Beetham,
demokrasi dimaknai sebagai popular control, yakni “pengendalian masyarakat atas
urusan publik berlandaskan kesetaraan politik”. Di situ tercakup tujuh prinsip dasar,
yakni: (1) hak dan kemampuan semua orang untuk berpartisipasi (participation); (2)
pemberian wewenang kepada para wakil dan pejabat yang terpilih (authorisation); (3)
perwakilan mereka berdasarkan pandangan dan komposisi sosial masyarakat
(representation); (4) responsif terhadap pendapat dan kepentingan rakyat
(responsiveness); (5) bertanggungjawab terhadap warga negara atas apa yang dilakukan
(accountable); (6) kebijakannya bersifat transparan untuk dikontrol warga
(transparancy); dan (7) adanya solidaritas antar-warga dan orang lain yang berjuang demi
demokrasi (solidarity). Seperti ditunjukkan tim DEMOS, menjadi jelas bahwa dengan
pemahaman seperti ini, gugus HAM merupakan “hal mendasar bagi sebagian besar (kalau
bukan semua) nilai-nilai demokrasi itu.”3 HAM dan demokrasi tidak dapat dipisahkan!
Kedua, kontrak yang mau dibangun bukanlah sekadar kontrak-sosial (ala
Rousseau), atau sekadar kontrak-politik yang sering terjebak menjadi pakta-elite,
melainkan kontrak moral-politik. Dengan sengaja istilah “moral” diselipkan di situ, walau
akan banyak menimbulkan pertanyaan. Dengan istilah moral-politik itu setidaknya mau
ditengarai, pertama, bahwa krisis serba-kompleks yang dewasa ini melanda Indonesia,
pada hakikatnya, merupakan krisis moral-politik. Karena itu, kedua, yang dicari adalah
suatu landasan moral-politik baru untuk menjadikan demokrasi tidak sekadar bisa bekerja
(making democracy work, istilah terkenal Robert Putnam) lewat social capital dan
jejaring kerjasama masyarakat sipil, tetapi “menjadikan demokrasi bermakna” (making
democracy meaningful). Di sinilah peran kontrak moral-politik baru sebagai platform
bersama kelompok-kelompok pro-demokrasi, termasuk di dalamnya kelompok-kelompok
keagamaan, untuk merevitalisasi agenda demokra(tisa)si.
Mari kita melihat sekilas potret krisis serba-kompleks yang kita hadapi sekarang
ini. Hasil riset panjang DEMOS dapat menjadi titik pijak kita untuk melihat bagaimana
wajah krisis serba-kompleks itu. Transisi demokra(tisa)si yang berlangsung terus sampai
sekarang, dengan segala kesibukan pemilihan langsung mulai dari tingkatan pusat sampai
daerah-daerah, ditengarai menghadapi ancaman yang sangat serius. Ada enam butir hasil
riset DEMOS yang seyogianya menjadi perhatian kita semua.4 Saya tidak akan mendedah
keenam butir itu secara rinci, tetapi hanya mengambil beberapa serat pokok sesuai dengan
pilihan tema kita, dengan membaginya ke dalam dua tataran persoalan. Pada tataran
pertama, transisi demokra(tisa)si yang berlangsung justru menghasilkan kondisi “defisit
demokrasi” yang diperparah karena tidak adanya representasi dan masih kuatnya eliteelite
dominan menguasai gelanggang demokrasi, sehingga menjadikan tatanan yang
terbentuk adalah suatu “demokrasi oligarkis” yang dikuasai elite dominan. Situasi defisit

------------------------------------------------------------------------------------------

tersebut menjadi makin akut oleh karena, pada tataran kedua, kelompok-kelompok prodemokrasi
tercerai berai dan terfragmentasi, tidak memiliki basis sosial yang kuat
(sehingga menjadikan mereka “kaum demokrat mengambang”), sementara lokalisasi
politik melalui otonomi daerah justru semakin memperkuat tendensi menyempal
(centrifugal) dalam bentuk penciptaan para warlords di daerah-daerah.
Seperti dianalisa DEMOS, transisi sejak Mei 1998 memang memberikan beberapa
kebebasan sipil dan politik yang semakin berkembang, tetapi instrumen-instrumen utama
demokra(tisa)si justru semakin memburuk, khususnya instrumen-instrumen untuk
pemajuan kewarganegaraan, keadilan, supremasi hukum, keterwakilan, pemerintahan dan
administrasi yang akuntabel dan responsif, serta konsultasi publik dan partisipasi
langsung warga. Defisit ini, khususnya persoalan representasi, dinilai sebagai persoalan
paling serius yang harus dihadapi. Partai-partai politik tidak mampu mewakili
kepentingan konstituennya, bahkan ditengarai sarat oleh politik uang dan kepentingan
sesaat kelompok-kelompok tertentu, sehingga praktis berada di luar kontrol
konstituennya. Padahal representasi dan partisipasi mengandaikan juga akuntabilitas dan
transparansi. Tanpa adanya representasi dan partisipasi luas, akan sulit sekali
membayangkan suatu pemerintahan atau parpol yang akuntibel dan transparan.
Sementara di sisi lain, kelompok-kelompok pro-demokrasi justru tercerai berai dan
terfragmentasi, berkutat pada isu-isu yang sangat sempit, sehingga semakin terpinggirkan
dari gelanggang politik yang kini sepenuhnya dikuasai oleh elite-elite dominan demi
kepentingan mereka sendiri. Sekalipun, patut dicatat, temuan DEMOS mengisyaratkan
bahwa elite dominan justru bermain dan memanfaatkan seluruh instrumen, mekanisme
dan lembaga demokratis lewat strategi yang komprehensif, sementara gerakan-gerakan
pro-demokrasi justru lebih suka berkutat pada ranah “penguatan masyarakat sipil” dan
ditengarai lebih suka memainkan strategi jalan pintas, dengan menggalang
demokra(tisa)si langsung pada ranah masyarakat sipil. Dalam demokrasi oligarkis itu
politik menjadi sekadar politik kekuasaan elite dominan yang berjalan beriringan dan
saling tumpang tindih dengan politik uang—sementara aktor pro-demokrasi dan
masyarakat luas justru semakin terpinggirkan, dan melahirkan situasi delegative
democracy (lihat di bawah).
Sudah sejak Desember 2003, Nota Pastoral KWI (Konferensi Waligereja
Indonesia) memberi peringatan pada persoalan paling mendasar itu: krisis yang sekarang
melanda kita semua tidak lain merupakan “hancurnya keadaban (civility) politik”. Di situ,
politik yang seharusnya merupakan tugas luhur untuk mengupayakan kesejahteraan
bersama—suatu tindakan moral par execellence!—telah direduksi menjadi sekadar sarana
untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan, sebagai bagian dari keserakahan untuk
melindungi kepentingan ekonomi pribadi maupun kelompok tertentu. Para Uskup
menengarai, politik kekuasaan seperti itu berjalan tak terpisahkan dengan politik uang—
sebuah praktik kejahatan yang, dewasa ini, justru dijadikan alat utama untuk mencapai
dan mempertahankan kekuasaan. Akibatnya,
“Penyelenggaraan negara dipermiskin hanya menjadi manajemen kepentingan
kelompok-kelompok. Politik dagang sapi menjadi bagian manajemen itu dengan
akibat melemahnya kehendak politik dalam penegakkan hukum.”5
Ini berakibat fatal pada agama, reservoir bahasa moral yang risalahnya merupakan
sumber bagi visi demokrasi yang sejati, sebab di situ, kata para Uskup.

------------------------------------------------------------------------------------------

Itulah wajah krisis serba-kompleks yang harus kita hadapi sekarang. Dan menjadi
jelas, bahwa krisis tersebut melangkaui sekadar urusan “utak-atik demokrasi” (crafting
democracy), yakni segala kesibukan yang melulu terpusat pada tataran sistem,
mekanisme, atau prosedur-prosedur demokrasi yang biasanya jadi fokus para ilmuwan
politik, melainkan lebih menukik pada landasan paling dasar dari sistem tersebut: moralpolitik.
Karena itu, jika kita hendak memperjuangkan demokrasi yang lebih substansial,
lebih bermakna, maka persoalannya bukan hanya bagaimana menciptakan mekanisme
dan prosedur-prosedur politik yang lebih baik (ini juga penting, karena tanpa itu tatanan
demokratis juga mustahil ada), tetapi juga membangun kontrak moral-politik baru.
Melanjutkan Konsolidasi Demokra(tisa)si
Gambaran singkat di atas memperlihatkan bahwa masa depan konsolidasi
demokra(tisa)si masih harus melalui jalan yang sangat panjang, berliku, dan penuh
tantangan. Menurut saya, proses demokra(tisa)si yang sedang berlangsung, betapapun
buruk kualitasnya, betapapun melahirkan “bahaya-bahaya kebebasan” (memakai
ungkapan Niebuhr) tidak boleh dihentikan, apalagi dibelokkan kembali pada penguatan
status quo maupun kembalinya rezim lama. Dan untuk itu demokra(tisa)si membutuhkan
tidak hanya penguatan lembaga-lembaga dan mekanisme-mekanisme demokratis, tetapi
juga pendalaman dan perluasan untuk merambah ke seluruh aspek kehidupan. Jadi
sekaligus dibutuhkan strengthening, deepening dan broadening demokra(tisa)si.
Maksudnya begini: Proses demokra(tisa)si membutuhkan lembaga-lembaga dan
mekanisme-mekanisme demokratis yang harus terus menerus diperkuat (strengthening).
Pelaksanaan pemilu yang luber dan jurdil, UU politik yang lebih menjamin partisipasi,
perbaikan mekanisme perekrutan maupun akuntabilitas dan transparansi parpol, dll,
merupakan upaya-upaya untuk terus memperkuat instrumen, lembaga dan mekanisme
demokra(tisa)si. Namun upaya penguatan itu sendiri tidak cukup. Dibutuhkan juga
komitmen mendalam pada aturan-aturan, spirit dan visi demokrasi yang sejati, yakni
kebebasan, kesetaraan, dan keadilan (inilah proses deepening),7 dan didukung oleh

------------------------------------------------------------------------------------------

lapisan-lapisan masyarakat yang makin meluas untuk menjadi aktor-aktor demokrasi (di
sini: broadening) di segala ranah kehidupan.
Larry Diamond, dalam bukunya yang jadi bacaan baku mengenai demokra(tisa)si,
mengingatkan bahwa konsolidasi demokra(tisa)si sangat memerlukan keyakinan pada
legitimasi sistem demokrasi dan komitmen untuk melakukannya. Dengan kata lain,
konsolidasi demokra(tisa)asi memerlukan lebih dari sekadar komitmen pada demokrasi
secara abstrak yang sering menjadi sekadar lip service—bahwa demokrasi “pada
prinsipnya” merupakan sistem pemerintahan terbaik—tetapi sekaligus juga komitmen
normatif itu dibatinkan dan dicerminkan (habituation) dalam perilaku politik, baik di
lingkungan elite, organisasi, maupun masyarakat secara keseluruhan. Semakin proses
konsolidasi itu digulirkan, maka pada gilirannya akan muncul transisi dari komitmen
instrumental ke komitmen prinsip, dan akhirnya menjadi “kerangka-kerja demokratis,
tumbuhnya rasa saling percaya dan kerjasama di antara aktor-aktor politik yang saling
bersaing, dan sosialisasi ke seluruh populasi.”8
Mengabaikan kedua proses itu—yakni proses pendalaman dan perluasan
demokra(tisa)si—hanya akan memantapkan demokrasi secara formal-prosedural, tetapi
tanpa substansi dan keterlibatan meluas aktor-aktor demokrasi. Hasil akhirnya adalah
suatu sistem demokrasi oligarkis yang pada dasarnya keropos—apa yang disebut,
memakai tipologi yang diusulkan Guillermo O’Donnell ketika mengamati pengalaman
negara-negara Amerika Latin, sebagai “demokrasi delegatif” (delegative democracy). Di
situ, rakyat mendelegasikan sepenuhnya kewenangan dan kedaulatan mereka pada para
“wakil rakyat”, tetapi tidak mampu (atau dibuat tidak mampu) mengontrol serta meminta
pertanggungjawabannya. Atau dalam kata-kata Diamond:
“Para pemilih dimobilisasi oleh ikatan-ikatan yang bersifat klien, dayatarik populis,
dan personalistis (bukan programatis); partai-partai dan kelompok-kelompok
kepentingan independen lemah dan terpecah-pecah. Bukannya menghasilkan
suatu sarana efektif perwakilan berkelanjutan atas kepentingan-kepentingan
populer, pemilu malah mendelegasikan kekuasaan penuh yang tidak memiliki
akuntabilitas kepada siapapun yang memenangkan pemilihan presiden.”9
Rangkaian pemilu yang selama ini berlangsung sejak Mei 1998, seperti tergambar dalam
riset panjang DEMOS di atas, mengalami cacat fundamental ini.
Lalu apa yang dapat kita kerjakan bersama untuk merevitalisasi agenda dan proses
konsolidasi demokra(tisa)si, memperjuangkan demokrasi yang lebih substansial yang
tidak sekadar menjadikannya dapat bekerja, tetapi sekaligus juga makin bermakna? Saya
ingin menawarkan tiga agenda fundamental di bawah ini, tanpa mengenyampingkan
perbaikan mekanisme dan prosedr-prosedur demokrasi yang masih harus dijalani.
Pertama, seperti tercermin dalam riset DEMOS, problem representasi (dan, harap
diingat, dengan itu juga problem akuntabilitas dan transparansi) merupakan persoalan
kunci yang harus dibenahi. Itu berarti meminta terbukanya akses dan partisipasi warga
yang lebih luas di dalam pengambilan keputusan-keputusan politik, mulai dari tingkat
paling bawah, yakni partai-partai politik sebagai instrumen dasar demokra(tisa)si.
Demokrasi selalu mengandaikan adanya kontrol warga (popular control) dalam setiap
pengambilan keputusan publik. Dan kontrol itu dimulai dari mata rantai paling bawah:

------------------------------------------------------------------------------------------

kontrol konstituen terhadap parpol pilihannya. Sampai sejauh mana akses dan partisipasi
warga terbuka, sampai sejauh mana akuntabilitas dan transparansi parpol terhadap
konstituennya, akan sangat menentukan sampai sejauh mana pula keputusan-keputusan
politik menjadi representasi kehendak warga masyarakat.
Kedua, suatu tatanan demokratis akan bermakna—dan bukan sekadar dapat
bekerja—jika dilandasi oleh penghormatan terhadap HAM, sebagai norma-norma
kemanusiaan, dan prinsip Konstitusionalisme yang menjadi landasan kehidupan bersama.
Tanpa itu, demokrasi yang selalu mengandaikan prinsip mayoritas dalam setiap
pengambilan keputusan, akan dengan sangat mudah menjadi entah “tirani mayoritas”
atau, sebaliknya, “dominasi minoritas”. Di dalam konteks ini, diskursus mutakhir untuk
mengembalikan Pancasila sebagai landasan kehidupan bersama,10 dan ratifikasi dua
instrumen pokok HAM, yakni Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (melalui
UU No 11/2005) dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (melalui UU No 12/2005),
merupakan celah yang harus dieksplorasi dan dimanfaatkan. Sebab dalam dua instrumen
ini, negara terikat pada kewajiban untuk memajukan, memenuhi dan melaksanakan
perlindungan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya warganya. Kedua
instrumen pokok ini dapat menjadi senjata untuk menuntut pertanggungan jawab negara
(state’s responsibility) dalam menjamin, memajukan, dan memenuhi hak-hak dasar
warganya.
Ketiga, pada akhirnya konsolidasi demokra(tisa)si bukan sekadar perbaikan
mekanisme prosedural dan aturan main legal-formal, tetapi lebih pada apa yang disebut
Diamond—dengan meminjam istilah Dankwart Rustow—sebagai “pembiasaan”
(habituation) yang melaluinya spirit dan visi demokrasi yang sejati dibatinkan dan
dicerminkan dalam tindakan sehari-hari. Dengan kata lain, memperjuangkan
demokra(tisa)si yang lebih substansial dan bermakna menghendaki, pada akhirnya,
penciptaan budaya tandingan (counter-culture) atau suatu habitus baru—istilah yang
diperkenalkan oleh Nota Pastoral KWI 2004. Dengan mengambil gagasan kunci Pierre
Bourdieu,11 sosiolog dan filsuf Perancis, dan bertolak dari krisis moral-politik yang kini
melanda Indonesia, sidang para Uskup melihat bahwa perjuangan untuk mengembalikan
keadaban (civility) publik harus berpangkal pada pencarian keseimbangan antara tiga
poros kekuatan yang mengatur ruang publik: negara, masyarakat pasar, dan masyarakat
warga. Selama ini ditengarai ketiga poros itu “secara berkepanjangan diserahkan pada
mekanisme pasar bebas yang tanpa etika”. Padahal, begitu ditegaskan para Uskup,
“Keseimbangan lewat fungsi kontrol silang antara tiga poros kekuatan pengelola
ruang publik … merupakan prasyarat bagi kehadiran dan pertumbuhan keadaban
publik. Keadaban publik inilah yang seharusnya menjadi cakrawala yang menarik
bangsa kita ke depan, menjadi watak baru bangsa Indonesia. … Keadaban publik
harus menjadi habitus bangsa ini, sebagai gugus insting, baik individual maupun
kolektif, yang membentuk cara merasa, cara berpikir, cara melihat, cara

------------------------------------------------------------------------------------------

memahami, cara mendekati, cara bertindak dan cara berelasi seseorang atau
kelompok.”

Menurut saya, ketiga agenda fundamental itu dapat menjadi rallying points bagi
upaya-upaya konsolidasi demokra(tisa)si ke depan dan, dengannya, suatu kontrak moralpolitik
baru dapat dibangun. Bagaimana secara konkret menerjemahkan ketiga agenda itu,
sudah tentu, harus dibicarakan lebih lanjut. Mungkin matriks yang diolah dari karya
klasik Juan Linz dan Alfred Stepan (lihat lampiran) dapat membantu kita mengelaborasi
agenda bersama ke depan. Sementara untuk sekarang, ijinkan saya undur diri, sebab esai
ini sudah terlalu panjang dan melelahkan.

Bagi yang ingin mengambil Tulisan ini bisa bisa di download di link ----> Mislam Samasi


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 Comments:

Posting Komentar

Email Ke GM-IKJM

Bagi rekan-rekan yang ingin mengirimkan Artikel, kirim melalui email gm_ikjm@ymail.com


Your Name
Your Email Address
Subject
Message
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]

Powered by

CHAT ROOM

http://www.meebo.com/rooms

ANDA BELUM PUNYA DOMAIN?.. DAFTAR DISINI

 

 

ANIMATION FREE DOWNLOAD

 

 
 

 

Bagi Anda yang ingin memasang Iklan GRATIS, kirim E-Mail ke : gm_ikjm@ymail.com  -- Form diatas dengan Subject : IKLAN GRATIS

IKLAN GRATIS

I       K       L       A       N

DIKLAT - IT CYBER KLOP

Jl. Pertanian Ujung No. 23  Mobile : 0813 785 70702 Email : bayucomdr2000@yahoo.com

Materi :

1. Merakit Personal Komputer ; 2. Melakukan Perbaikan Personal Komputer ; 3. Membangun Jaringan Komputer ;4. Melakukan Perbaikan Pada Jaringan Komputer ; 5. Melakukan registrasi Domain dan Hosting ; 6. Mengelola dan Membangun Mail Server ; 7. Membangun dan Mengelola Gateway ( Proxy Server ) - Clarck Connect & Mikrotik ; 8. Pengenalan Web Design ; 9. Instalasi dan Mengelola Joomla ; 10. Internet ( Search Crack, Download, Upload, Email, Facebook, Blogger dll ) ; 11. Instalasi Terminal Computing

1 Kelas hanya 3 org

Hubungi ke Nomor : 0813 785 70702

 

1080006280268    YM: bayucomdr

 

Jum'at, 16/04/2010     : Dijual Sebidang Tanah Ukuran 20 x 30 di Jl. Rangau Km 10 Duri. Contact Person : Email : bayucomdr2000@yahoo.com

Jum'at, 16/04/2010     : Ingin membuka Warnet tanpa CPU ?........ Contact Person : 081365099959

Jum'at, 16/04/2010     : Ingin menjadi IT Network siap Pakai ?...... Contact Person : 0813 785 70702

Jum'at, 16/04/2010     : Data Hilang, HDD Terformat ?...... Contact Person : 081365099959

Senin, 19/04/2010     : Belum punya Email Perusahaan ?... contoh : www.intijaya.com  ---> office@intijaya.com       Contact Person : 0819 9224 4111

         

PERUBAHAN & Secuil Harapan Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by GM-IKJM Mislam Samasi