BENGKALIS-Jadwal penetapan cabup/cawabup Pilkada Bengkalis 2010, yang semula dietapkan oleh KPU Bengkalis pada 18 April, dipercepat menjadi 5 April 2010. Hal ini dilakukan karena tidak adanya calon perseorang yang mendaftar. Anggota KPU Bengkalis Defitri Akbar yang akrab dipanggil Dedek yang ditemui Jumat (19/3) menyebutkan,,jadwal penetapan cabup/cawabup pada 18April, karena memang pada Pemilukada kali ini berdasarkan UU diperbeolehkan calon yang tidak diusung oleh parpol atau independent. Karena itu KPU Bengkalis menetapkan jadwal penetapan agak sedikit lama dari tenggang waktu pendaftaran, mengingat untuk verifikasi berkas dari calon perseorangan yang disampaikan saat pendaftaran, butuh waktu lalu.
“Untuk verifikasi berkas cari calon perseorangan, kita harus turun ke desa-desa maupun dusun, untuk membuktikan apakah benar dukungan yang diberikan masyarakat dengan tandatangan dan KTP tersebut benar adanya, Dan ternyata setelah pendaftaran calon usai, tak satupun calon perseorangan yang mendaftar. Makanya jadwal penetapan cabup/cawabup kita majukan pada 5 April 2010,” terang Dedek.
Saat ini ulas Dedek lagi, KPU Bengkalis masih menunggu pengembalian berkas dari balonbup/balonwabup dari hasil verifikasi KPU yang berakhir Kamis (18/3) dimana bagi pasangan yang syarat administrasi masih terdapat kekurangan , dikembalikan oleh KPU untuk kembali dilengkapi.
“Kita beri waktu kepada pasangan balon untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratannya hingga 25 Maret. Setelah itu, kita akan lakukan lagi penelitian ulang terhadap berkas yang sudah diperbaiki dan dilengkapi itu selama tiga hari yakni dari tanggal 26-29 Maret. Baru pada 30 Maret hingga 1 April KPU akan memberitahu balon terkait kelengkapan berkasnya,”ucap Dedek.
Lengkap atau tidaknya bekas balon, KPU Bengkalis akan mengumumkannya secara resmi pada 2 April., berikut partai pendukungnya. Bagi yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai cabup/cawabup pemilukada Bengkalis 2010, sementara yang persyaratannya tak lengkap, otomatis gugur sebagai calonn.
“Pada 5 April 2010 kita akan umumkan secara resmi calon yang lolos dan ditetapkan sebagai cabup/cawabup lewat pleno KPU Bengkalis. Dan pada 6 April dilakukan pencabutan nomor urut,” ulas Dedek lagi.
0 Comments:
Posting Komentar